Langsung ke konten utama

Postingan

Hari Ini Menkominfo Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Kejaksaan

Hari Ini Menkominfo Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Kejaksaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus setelah melakukan pemeriksaan terhadap Plate. "Dalam pemanggilan kembali terhadap saudara JP sebagai saksi yang ketiga kali, Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung telah mendapatkan cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/5). Lebih lanjut, Kuntadi Chindo138 menambahkan, “Tim penyidik telah menaikkan status saudara JP dari saksi menjadi tersangka.” Berdasarkan informasi beberapa sumber, Kejagung langsung menahan Jo...
Postingan terbaru

Pakar mikro ekspresi menilai ada pesan di balik video Virgoun saat memberikan klarifikasi.

Pakar mikro ekspresi menilai ada pesan di balik video Virgoun saat memberikan klarifikasi. Diketahui pernikahan  Virgoun  dan  Inara Rusli  tengah berada di ambang kehancuran.  Pasca-heboh bongkar-bongkaran dugaan perselingkuhan  Virgoun  oleh  Inara Rusli , akhirnya sang penyanyi akhirnya angkat bicara. Dalam video  Virgoun  memberikan klarifikasi sambil beruraian air mata. Terkait hal itu, pakar mikro ekspresi Kirdi Putra menuturkan perasaan Virgoun saat itu sedang dirundung kesedihan. "Apa yang disampaikan oleh   Virgoun   secara garis besar, penyesalan dia yaitu emosi dan kata-katanya selaras," kata Kirdi Putra dikutip dari YouTube Waswas, Senin (1/5/2023).  Menurut Kirdi Putra, keselarasan itu terlihat lantaran  Virgoun  memang mengakui perbuatannya. "Tapi menariknya di sini keselarasan itu adalah tentang apa yang sudah diperbuat itu betul adanya," sambungnya. Pendapat pakar mikro ekspresi terkait klarifikas...

Hilang 3 Hari seusai Antar Keluarga, Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Bawah Lift Bandara Kualanamu

Hilang 3 Hari seusai Antar Keluarga, Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Bawah Lift Bandara Kualanamu Sesosok jasad wanita ditemukan di bagian bawah lift Bandara Internasional Kualanamu dalam keadaan sudah mengeluarkan bau busuk pada Kamis (27/4/2023). Sebelum ditemukan tewas, wanita tersebut hilang selama tiga hari sejak Senin (24/4/2023) dan sempat mengabarkan bahwa ia terjebak di lift. Adapun kedatangan korban ke bandara adalah untuk mengantar keluarganya. Dilansir TribunMedan, jasad wanita bernama Aisyah Sinta Hasibuan itu ditemukan terjebak di bagian bawah lift Islan A terminal penumpang Bandara Kualanamu. Hal ini bermula dari petugas bandara yang mencium bau busuk. Petugas pun sempat kesulitan saat melakukan evakuasi terhadap korban, sehingga harus membuka paksa lift. Kapolsek Bandara Kualanamu Iptu Natanail Surbakti menerangkan, pihaknya belum dapat memastikan penyebab meninggalnya Aisyah. "Ya, mayat perempuan persis dibawah lift,namun pastinya kita masih menunggu tim inafis ...

Kasus Makan Kriuk Babi, Lina Mukherjee Resmi Tersangka Penistaan Agama, Polri: Sesuai Fatwa MUI

Kasus Makan Kriuk Babi, Lina Mukherjee Resmi Tersangka Penistaan Agama, Polri: Sesuai Fatwa MUI Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama dalam kontek TikTok makan kriuk babi. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Direktur Reserse kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK didampingi Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti mengatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama. Dalam ini penyidik langsung bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan, sedangkan pemanggilan yang pertama yang bersangkutan Lina Mukherjee tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti. Kata Agung kepada wartawan kamis (27-04-2023) Dikatakan Agung, surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai peng...

Kemendag Minta KDEI Cek Indomie yang Disebut Mengandung Zat Pemicu Kanker

Kemendag Minta KDEI Cek Indomie yang Disebut Mengandung Zat Pemicu Kanker Otoritas Taiwan menemukan zat berbahaya yang bisa memicu kanker pada dua merek mi instan, satu dari Malaysia dan Satu lainnya dari Indonesia. Kedua temuan tersebut dilaporkan oleh Departemen Kesehatan Pemerintah Kota Taipei. DIlansir dari Chindo138Health, kedua temuan tersebut merupakan hasil dari inspeksi acak terhadap produk mi instan di pusat-pusat perbelanjaan sampai ke pasar tradisional. Setidaknya 30 merek atau produk mi instan yang diperiksa dan di uji coba. Dari produk yan diuji coba , 25 produk merupakan barang diimpor dan lima di dalam negeri. Dari inspeksi tersebut ditemukanlah satu produk dari Malaysia dan satu lainnya dari Indonesia dengan kandungan kadar etilen oksida berlebihan. Menurut National Cancer, paparan bahan tersebut dapat meningkatkan risiko limfoma dan leukemia, serta kanter perut dan juga payudara. Kedua mi instan tersebut adalah merek Ah Lai White Curry Noodles dari Malaysia dan mi ins...

Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatan KBO dan Terancam Demosi

Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatan KBO dan Terancam Demosi Kaur Bin Ops (KBO) Dit Resnarkoba  Polda Sumut   AKBP Achiruddin Hasibuan  dicopot dari jabatannya karena melanggar kode etik profesi Polri. Selain dicopot dari jabatannya, perwira menengah Polri itu kini ditempatkan di tempat khusus untuk kepentingan pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.  Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melakukan pelanggaran etik karena melakukan pembiaran atas tindak pidana  penganiayaan  yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap korban Ken Admiral. AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri. Pasal 13 huruf m Perpol tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri berbunyi: Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan tind...

Pramono Anung: SBY Harus Netral di Pilpres

Pramono Anung: SBY Harus Netral di Pilpres Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap netral dalam Pemilu Presiden 2014 sehingga keamanan dan kenyamanan akan terjamin. "Apabila itu dilakukan (netralitas Presiden), maka keamanan dan kenyamanan akan terjamin dan  Pilpres 2014  berjalan aman," kata Pramono di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu. Pramono yang juga Wakil Ketua DPR mengatakan Presiden bertugas sebagai kepala negara dan pemerintahan, sehingga menjaga keamanan bangsa serta negara. Karena itu dia menilai pelaksanaan Pilpres 2014 menjadi pertaruhan bagi seluruh rakya Indonesia untuk bisa tercapai keamanan dan kenyamanan. "Kita punya pengalaman Pemilu Presiden secara langsung di 2004 dan 2009 yang semuanya berjalan baik," ujarnya. Dia menegaskan, Presiden Yudhoyono harus bertindak adil dan netral dalam Pilpres 2014 meskipun partainya (Partai Demokrat) memberi dukungan pada salah satu pasangan capres-cawapres. Sel...