Langsung ke konten utama

Kasus Makan Kriuk Babi, Lina Mukherjee Resmi Tersangka Penistaan Agama, Polri: Sesuai Fatwa MUI

Kasus Makan Kriuk Babi, Lina Mukherjee Resmi Tersangka Penistaan Agama, Polri: Sesuai Fatwa MUI



Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama dalam kontek TikTok makan kriuk babi.

Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Reserse kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK didampingi Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti mengatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

Dalam ini penyidik langsung bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan, sedangkan pemanggilan yang pertama yang bersangkutan Lina Mukherjee tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti. Kata Agung kepada wartawan kamis (27-04-2023)

Dikatakan Agung, surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

Kami juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kami naik status nya dari penyelidikan k ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa. tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Agung, pihaknya mengimbau kepada Lina Mukherjee untuk kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik (Per hari ini status Lina Mukheree sudah sebagai tersangka kasus penistaan agama) jelasnya.

Diketahui laporan yang dibuat oleh seorang warga dengan terlapor Lina Mukherjee dalam dugaan kasus penistaan agama setelah video yang diunggah Lina Mukherjee saat mengkomsumsi kulit babi panggang.

Dalam kontennya Lina yang sudah ditonton lebih dari 2,4 juta kali  dan dapat 31 ribu lebih komentar ini berisi mengenai pengakuan Lina yang penasaran dengan rasa babi kriuk.

(Bismillah, eh lupa guys hari ini kayak nya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya babi kriuk yah, jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahahaaa udah pasti nihh kartu keluargaku dicabut) ujarnya di dalam konten video miliknya pribadi.

Dari hal itu lah membuat M. Syarif Hidayat melaporke SPKT Polda Sumsel beberapa waktu yang lalu.


CHINDO138 Situs resmi dan terpercaya 2023 dengan pembagian JACKPOT sebanyak 6000 member tiap hari nya, hayuu segera bergabung dengan kami sekarang dan menangkan MAXWIN mu di sini.
MAXWIN bukan MITOS disini!!.

✔️ Proses Deposit Dan WD Tercepat
✔️ Pelayanan 24 Jam Online
✔️ Menang Berapapun di Bayar Tuntas
✔️ Tersedia Deposit via Dana, Ovo, LinkAja, Gopay, Qris 

🚀LINK : chindo138.online


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemendag Minta KDEI Cek Indomie yang Disebut Mengandung Zat Pemicu Kanker

Kemendag Minta KDEI Cek Indomie yang Disebut Mengandung Zat Pemicu Kanker Otoritas Taiwan menemukan zat berbahaya yang bisa memicu kanker pada dua merek mi instan, satu dari Malaysia dan Satu lainnya dari Indonesia. Kedua temuan tersebut dilaporkan oleh Departemen Kesehatan Pemerintah Kota Taipei. DIlansir dari Chindo138Health, kedua temuan tersebut merupakan hasil dari inspeksi acak terhadap produk mi instan di pusat-pusat perbelanjaan sampai ke pasar tradisional. Setidaknya 30 merek atau produk mi instan yang diperiksa dan di uji coba. Dari produk yan diuji coba , 25 produk merupakan barang diimpor dan lima di dalam negeri. Dari inspeksi tersebut ditemukanlah satu produk dari Malaysia dan satu lainnya dari Indonesia dengan kandungan kadar etilen oksida berlebihan. Menurut National Cancer, paparan bahan tersebut dapat meningkatkan risiko limfoma dan leukemia, serta kanter perut dan juga payudara. Kedua mi instan tersebut adalah merek Ah Lai White Curry Noodles dari Malaysia dan mi ins...

Hari Ini Menkominfo Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Kejaksaan

Hari Ini Menkominfo Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Kejaksaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus setelah melakukan pemeriksaan terhadap Plate. "Dalam pemanggilan kembali terhadap saudara JP sebagai saksi yang ketiga kali, Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung telah mendapatkan cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/5). Lebih lanjut, Kuntadi Chindo138 menambahkan, “Tim penyidik telah menaikkan status saudara JP dari saksi menjadi tersangka.” Berdasarkan informasi beberapa sumber, Kejagung langsung menahan Jo...

Pramono Anung: SBY Harus Netral di Pilpres

Pramono Anung: SBY Harus Netral di Pilpres Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap netral dalam Pemilu Presiden 2014 sehingga keamanan dan kenyamanan akan terjamin. "Apabila itu dilakukan (netralitas Presiden), maka keamanan dan kenyamanan akan terjamin dan  Pilpres 2014  berjalan aman," kata Pramono di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu. Pramono yang juga Wakil Ketua DPR mengatakan Presiden bertugas sebagai kepala negara dan pemerintahan, sehingga menjaga keamanan bangsa serta negara. Karena itu dia menilai pelaksanaan Pilpres 2014 menjadi pertaruhan bagi seluruh rakya Indonesia untuk bisa tercapai keamanan dan kenyamanan. "Kita punya pengalaman Pemilu Presiden secara langsung di 2004 dan 2009 yang semuanya berjalan baik," ujarnya. Dia menegaskan, Presiden Yudhoyono harus bertindak adil dan netral dalam Pilpres 2014 meskipun partainya (Partai Demokrat) memberi dukungan pada salah satu pasangan capres-cawapres. Sel...