Langsung ke konten utama

Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatan KBO dan Terancam Demosi




Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatan KBO dan Terancam Demosi



Kaur Bin Ops (KBO) Dit Resnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya karena melanggar kode etik profesi Polri.

Selain dicopot dari jabatannya, perwira menengah Polri itu kini ditempatkan di tempat khusus untuk kepentingan pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut. 

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melakukan pelanggaran etik karena melakukan pembiaran atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap korban Ken Admiral.

AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Pasal 13 huruf m Perpol tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri berbunyi: Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.

"Untuk pemeriksaan saudara AH (Achiruddin Hasibuan) dan evaluasi, dan dibebastugaskan dari jabatannya KBO Dit Resnarkoba dan," ujar Dudung saat jumpa pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023).

Dudung menambahkan terlapor Achiruddin Hasibuan nantinya akan menjalani sidang kode etik. Menurutnya atas tindakan pembiaran tersebut AKBP Achiruddin Hasibuan bisa dikenakan sanksi ditempatkan di tempat khusus hingga demosi

"Malam ini (Rabu, 25/4/2023) yang bersangkutan kami tempatkan di tempat khusus," ujar Dudung. 

Adapun video penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin menjadi viral di media sosial. Bahkan saat kejadian AKBP Achiruddin ikut terlibat. 

Korbannya yakni Ken Admiral seorang mahasiswa. Peristiwa penganiayaan anak perwira Polri ini terjadi di depan rumah AKBP Achiruddin di daerah Kecamatan Medan Helvetia, Medan, sekitar Pukul 02.30 WIB, Kamis (22/12/2022).

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara. 

Aditya Hasibuan kini ditahan di Polda Sumut untuk kepentingan penyidikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemendag Minta KDEI Cek Indomie yang Disebut Mengandung Zat Pemicu Kanker

Kemendag Minta KDEI Cek Indomie yang Disebut Mengandung Zat Pemicu Kanker Otoritas Taiwan menemukan zat berbahaya yang bisa memicu kanker pada dua merek mi instan, satu dari Malaysia dan Satu lainnya dari Indonesia. Kedua temuan tersebut dilaporkan oleh Departemen Kesehatan Pemerintah Kota Taipei. DIlansir dari Chindo138Health, kedua temuan tersebut merupakan hasil dari inspeksi acak terhadap produk mi instan di pusat-pusat perbelanjaan sampai ke pasar tradisional. Setidaknya 30 merek atau produk mi instan yang diperiksa dan di uji coba. Dari produk yan diuji coba , 25 produk merupakan barang diimpor dan lima di dalam negeri. Dari inspeksi tersebut ditemukanlah satu produk dari Malaysia dan satu lainnya dari Indonesia dengan kandungan kadar etilen oksida berlebihan. Menurut National Cancer, paparan bahan tersebut dapat meningkatkan risiko limfoma dan leukemia, serta kanter perut dan juga payudara. Kedua mi instan tersebut adalah merek Ah Lai White Curry Noodles dari Malaysia dan mi ins...

Hari Ini Menkominfo Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Kejaksaan

Hari Ini Menkominfo Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Kejaksaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus setelah melakukan pemeriksaan terhadap Plate. "Dalam pemanggilan kembali terhadap saudara JP sebagai saksi yang ketiga kali, Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung telah mendapatkan cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/5). Lebih lanjut, Kuntadi Chindo138 menambahkan, “Tim penyidik telah menaikkan status saudara JP dari saksi menjadi tersangka.” Berdasarkan informasi beberapa sumber, Kejagung langsung menahan Jo...

Pramono Anung: SBY Harus Netral di Pilpres

Pramono Anung: SBY Harus Netral di Pilpres Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap netral dalam Pemilu Presiden 2014 sehingga keamanan dan kenyamanan akan terjamin. "Apabila itu dilakukan (netralitas Presiden), maka keamanan dan kenyamanan akan terjamin dan  Pilpres 2014  berjalan aman," kata Pramono di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu. Pramono yang juga Wakil Ketua DPR mengatakan Presiden bertugas sebagai kepala negara dan pemerintahan, sehingga menjaga keamanan bangsa serta negara. Karena itu dia menilai pelaksanaan Pilpres 2014 menjadi pertaruhan bagi seluruh rakya Indonesia untuk bisa tercapai keamanan dan kenyamanan. "Kita punya pengalaman Pemilu Presiden secara langsung di 2004 dan 2009 yang semuanya berjalan baik," ujarnya. Dia menegaskan, Presiden Yudhoyono harus bertindak adil dan netral dalam Pilpres 2014 meskipun partainya (Partai Demokrat) memberi dukungan pada salah satu pasangan capres-cawapres. Sel...